Sertifikat Laik Operasi ( SLO ) merupakan sebuah lisensi kelayakan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM melalui Dirjen Ketenagalistrikan untuk sebuah Pembangkit Listrik dan Rangkaian kelistrikan dan digunakan dalam skala mengengah ke atas. Sesuai dengan amanat Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 pada pasal 31 ayat 1. Tercantum bahwa Pemilikan SLO wajib untuk Tegangan Tinggi dan Menengah.

SLO dikeluarkan oleh Kementerian ESDM melalui Dirjen Ketenagalistrikan, dan memiliki masa berlaku 5 Tahun, selama spesifikasi masih tetap sama seperti yang tercantum pada SLO dan lokasi unit tidak berubah sesuai yang tercantum pada SLO. Oleh karena wajibnya membuat SLO kami PT. Tunas Bintang Safety sebagai Lembaga Inspeksi Teknik dapat membantu dalam kepengurusannya. Adapun dalam mengurus SLO terdapat dokumen yang harus dipersiapkan diantaranya NIDI, IUPTLS, S;LD dll, untuk persyaratan pembuatan SLO dapat Klik Disini untuk kerinciannya