Izin lingkungan merupakan izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha yang memiliki dampak llingkungan, atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan hidup dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Sesuai dengan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2020, terdapat beberapa izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk sebuah kegiatan usaha non kehutanan, yaitu :

  1. SPPL ( Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup )
  2. Izin Limbah B3 (Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun)